Smart24Seleb.com – Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memutus perkara perceraian Venna Melinda dan Ferry Irawan dengan putusan verstek, demikian diumumkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, pada Senin, 2 Desember 2024.
Putusan ini diambil karena Ferry Irawan, sebagai tergugat, secara konsisten mangkir dari persidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut pada panggilan pertama, kedua, dan selanjutnya.
Ketidakhadirannya yang berkelanjutan ini menyebabkan proses persidangan berlanjut hingga tahap pembuktian, di mana majelis hakim kemudian bermusyawarah dan menghasilkan putusan yang telah dipublikasikan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Putusan verstek tersebut mengabulkan seluruh permohonan cerai Venna Melinda, mengingat gugatannya hanya berfokus pada perpisahan dan tidak mencakup tuntutan lain seperti harta gono-gini atau nafkah.
Pengadilan akan mengirimkan salinan putusan kepada Ferry Irawan. Sesuai prosedur hukum, Ferry Irawan memiliki tenggat waktu 14 hari sejak menerima putusan untuk mengajukan perlawanan atau upaya hukum lainnya jika keberatan atas keputusan tersebut. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada perlawanan yang diajukan, maka putusan cerai akan berkekuatan hukum tetap. (wan wan)
No Comments