Sidang Isbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini: Proses dan Tantangan di Pengadilan

2 minutes reading
Tuesday, 12 Nov 2024 03:09 0 24 Redaksi

Smart24seleb.com – Jakarta, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Drs. H. Suryana, menjelaskan mengenai proses sidang isbat nikah yang diajukan oleh Rizky Febian dan Mahalini. Perkara ini telah terdaftar dengan nomor 821pdt.p tahun 2024 melalui e-court pada tanggal 10 Oktober 2024.

Sidang perdana untuk isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini dijadwalkan pada tanggal 4 November 2024. Namun, sidang tersebut harus ditunda karena pemohon tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.

“Walaupun telah diwakili, pemohon tetap diwajibkan untuk hadir. Oleh karena itu, sidang akan dilanjutkan pada tanggal 18 November 2024,” jelas H. Suryana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).

“Dari sini, tidak ada sidang hari ini karena penundaannya selama dua minggu. Artinya, pada hari ini seharusnya ada proses pembuktian, namun agendanya adalah untuk menghadirkan prinsipal,” tambahnya.

Suryana menegaskan bahwa kehadiran prinsipal di persidangan sangat penting. Setelah prinsipal hadir, majelis hakim akan melakukan tanya jawab dengan keduanya dan melanjutkan ke tahap pembuktian.

“Prinsipal wajib hadir. Agendanya adalah menghadirkan mereka, lalu setelah kehadiran, majelis akan melakukan pertanyaan. Selanjutnya, proses pembuktian akan dilakukan,” jelas Suryana.

Ia juga menjelaskan bahwa bukti dan saksi yang akan menguatkan sidang isbat ini akan melibatkan pelaksana pernikahan, yaitu Rizky Febian dan Mahalini, serta mencakup pengucapan ijab kabul, wali, saksi, dan penyebutan mahar nikah.

“Yang akan menguatkan adalah bukti-bukti saksi. Apakah itu saksi nikah atau mereka yang hadir saat pernikahan. Jika mereka sudah hadir dan siap dengan bukti-bukti, biasanya prosesnya akan berlangsung cepat,” imbuhnya.

Suryana menambahkan bahwa saksi yang dihadirkan bisa berasal dari saksi pernikahan atau orang-orang yang hadir pada acara tersebut. Yang terpenting adalah saksi yang dihadirkan mengetahui tentang pernikahan pasangan tersebut.

“Nanti tergantung pada Rizky, karena dia menggunakan kuasa hukum, pasti dia memahami hal ini. Jika saksi yang dihadirkan bukan saksi akad nikah, bisa juga dihadirkan saksi yang hanya hadir dalam pernikahan,” tutup Suryana. ( wan wan )

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Featured

Recent Comments

No comments to show.
LAINNYA